RANS303 INDOSEVEN RANS303

Sikapi “Ancaman” Penggusuran Warga Pasar Batuah, LBH Ansor Kalsel Minta Pemko Banjarmasin Hormati Proses Hukum

Redaksi - Selasa, 10 Mei 2022 | 10:08 WIB

Post View : 7


Ket: LBH Ansor Kalsel di Depan Pengadilan TUN Banjarmasin

BANJARMASIN, banuaterkini.com – Menanggapi rencana Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko) untuk melakukan penertiban warga Pasar Batuah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Anshor, Sya’ban Husin Mubarak SH meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sesuai salinan Surat Pemko Banjarmasin yang banuaterkini.com terima, warga Pasar Batuah diminta untuk menyerahkan lahan/tanah yang ditempati warga Pasar Batuah kepada Pemko Banjarmasin. Dalam surat Nomor 800/369.Sekr.02/DPP/IV/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman itu, Pemko Banjarmasin memberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 9 Mei 2022, kemarin. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, warga Pasar Batuah tetap kekeuh bertahan di lokasi yang mereka tempati selama puluhan tahun lebih itu.

Menanggapi surat itu dan perkembangan terkini kasus sengketa Pasar Batuah antara warga dengan Pemko Banjarmasin, LBH Ansor Kalsel meminta agar Pemko menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak perlu menakut-nakuti warga dengan pendekatan kekuasaan.

“Oleh karenanya baik Pemko Banjarmasin maupun masyarakat harus bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan,” ujar Sya'ban kepada media ini, Selasa (10/05/22).

Menurut Syaban, sebagian besar masyarakat Batuah sudah sadar hukum, sehingga menurutnya langkah yang dilakukannya atasnama warga yaitu mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Banjarmasin, merupakan langkah yang benar.

“Kami sebagai penggugat telah mengajukan penundaan pelaksanaan objek sengketa kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara,” ungkapnya.

Menurutnya dalam permasalahan ini, sebaimana isi video yang viral belum lama ini, Pemko Banjarmasin seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan, dan seyogyanya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Banjarmasin.

“Kita selayaknya dan sepatutnya menunggu keputusan Majelis Hakim terkait objek sengketa,” ucapnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev