Adapun terkait klaim Pemko Banjarmasin tentang Sertifikat Hak Pakai(SHP) Nomor 98 Tahun 1995, menurutnya silahkan saja dibuktikan di pengadilan.
“Agar menjadi contoh baik bagi masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Dikatakannya, masyarakat Batuah mendapatkan tanah tersebut berdasarkan tukar guling dengan Pemko Banjarmasin pada tahun 1963. Husein berpendapat sangat tidak elok Pemko Banjarmasin tak menghormati langkah hukum yang dilakukan masyarakat.
“Tindakan itu bisa saja dinilai bentuk kezaliman Pemko Banjarmasin kepada masyarakat,” ucapnya.
“Jangan salahkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Pemko Banjarmasin lebih khusus kepada Walikota Banjarmasin,” sambungnya.
Atas pernyataan di atas, LBH Ansor akan melakukan langkah hukum yang terukur dan ideal baik secara perdata maupun pidana.
“Apabila Pemko Banjarmasin tetap memaksakan kehendak dengan mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebagian besar warga Pasar Batuah resah karena mengetahui surat Pemko Banjarmasin yang intinya memintawa warga untuk membongkar sendiri bangunannya atau nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh Pemko Banjarmasin.
Berdasarkan informasi yang didapat, lahan itu dimiliki Pemko Banjarmasin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 tahun 1995, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 06 Juli Tahun 1995 Nomor 153/1696/P -2/BN/BPN dengan luasan 7.320 meter persegi.
Sesuai rencana kawasan tersebut diperuntukkan untuk kawasan perdagangan dan jasa, bahwa akan dilaksanakan pembangunan revitalisasi Pasar Batuah Tahun Anggaran 2022. Sayangnya, warga banyak yang tidak mengetahui proses perencanaan revitalisasi itu, sehingga banyak yang terkejut.