Sikapi “Ancaman” Penggusuran Warga Pasar Batuah, LBH Ansor Kalsel Minta Pemko Banjarmasin Hormati Proses Hukum

Banuaterkini.com - Selasa, 10 Mei 2022 | 10:08 WIB

Post View : 7


Ket: LBH Ansor Kalsel di Depan Pengadilan TUN Banjarmasin

BANJARMASIN, banuaterkini.com – Menanggapi rencana Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko) untuk melakukan penertiban warga Pasar Batuah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Anshor, Sya’ban Husin Mubarak SH meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sesuai salinan Surat Pemko Banjarmasin yang banuaterkini.com terima, warga Pasar Batuah diminta untuk menyerahkan lahan/tanah yang ditempati warga Pasar Batuah kepada Pemko Banjarmasin. Dalam surat Nomor 800/369.Sekr.02/DPP/IV/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman itu, Pemko Banjarmasin memberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 9 Mei 2022, kemarin. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, warga Pasar Batuah tetap kekeuh bertahan di lokasi yang mereka tempati selama puluhan tahun lebih itu.

Menanggapi surat itu dan perkembangan terkini kasus sengketa Pasar Batuah antara warga dengan Pemko Banjarmasin, LBH Ansor Kalsel meminta agar Pemko menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak perlu menakut-nakuti warga dengan pendekatan kekuasaan.

“Oleh karenanya baik Pemko Banjarmasin maupun masyarakat harus bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan,” ujar Sya'ban kepada media ini, Selasa (10/05/22).

Menurut Syaban, sebagian besar masyarakat Batuah sudah sadar hukum, sehingga menurutnya langkah yang dilakukannya atasnama warga yaitu mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Banjarmasin, merupakan langkah yang benar.

“Kami sebagai penggugat telah mengajukan penundaan pelaksanaan objek sengketa kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara,” ungkapnya.

Menurutnya dalam permasalahan ini, sebaimana isi video yang viral belum lama ini, Pemko Banjarmasin seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan, dan seyogyanya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Banjarmasin.

“Kita selayaknya dan sepatutnya menunggu keputusan Majelis Hakim terkait objek sengketa,” ucapnya.

Adapun terkait klaim Pemko Banjarmasin tentang Sertifikat Hak Pakai(SHP) Nomor 98 Tahun 1995, menurutnya silahkan saja dibuktikan di pengadilan.

“Agar menjadi contoh baik bagi masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Dikatakannya, masyarakat Batuah mendapatkan tanah tersebut berdasarkan tukar guling dengan Pemko Banjarmasin pada tahun 1963. Husein berpendapat sangat tidak elok Pemko Banjarmasin tak menghormati langkah hukum yang dilakukan masyarakat.

“Tindakan itu bisa saja dinilai bentuk kezaliman Pemko Banjarmasin kepada masyarakat,” ucapnya.

“Jangan salahkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Pemko Banjarmasin lebih khusus kepada Walikota Banjarmasin,” sambungnya.

Atas pernyataan di atas, LBH Ansor akan melakukan langkah hukum yang terukur dan ideal baik secara perdata maupun pidana.

“Apabila Pemko Banjarmasin tetap memaksakan kehendak dengan mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebagian besar warga Pasar Batuah resah karena mengetahui surat Pemko Banjarmasin yang intinya memintawa warga untuk membongkar sendiri bangunannya atau nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh Pemko Banjarmasin.

Berdasarkan informasi yang didapat, lahan itu dimiliki Pemko Banjarmasin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 tahun 1995, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 06 Juli Tahun 1995 Nomor 153/1696/P -2/BN/BPN dengan luasan 7.320 meter persegi.

Sesuai rencana kawasan tersebut diperuntukkan untuk kawasan perdagangan dan jasa, bahwa akan dilaksanakan pembangunan revitalisasi Pasar Batuah Tahun Anggaran 2022. Sayangnya, warga banyak yang tidak mengetahui proses perencanaan revitalisasi itu, sehingga banyak yang terkejut.

"Semoga Pemko Banjarmasin masih memiliki hati nurasi, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan kepada warga Pasar Batuah," pungkas Sya'ban.

(MBD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev