Satpol PP menyerahkan Surat Teguran Kedua (ST2) kepada warga Pasar Batuah, Sabtu (04/06/22).
Editor: Misbad/Ghazali R/M/DQ
Tenggat waktu 7 hari, agar warga Pasar Batuah membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya, sudah terlewati. Dan tampaknya warga Pasar Batuah tetap enggan melaksanaan teguran pertama itu. Satpol PP pun mengirimkan surat teguran kedua (ST2). Kali ini warga hanya diberi waktu 3 hari, apakah warga Batuah akan melaksanakan amanat ST2 itu?
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Episod 'sengketa' kepemilikan lahan di kawasan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel bakal terus berlanjut. Warga Pasar Batuah tetap pada pendiriannya. Mereka tak akan meninggalkan bahkan membongkar bangunan yang mereka tempati di lokasi itu, sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pilihannya adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Warga Pasar Batuah, melalui Kuasa Hukum mereka yakni LBH Ansor Kalsel, bersikukuh akan menggunakan jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan lahan yang akan dijadikan Pemko Banjarmaasin sebagai 'pasar baru' dengan proyek revitalisasi yang anggarannya diambil dari APBN melalui Kementerian Perdagangan RI.
"Kami atasnama warga Pasar Batuah, tetap akan menggunakan jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan lahanyang diklaim Pemko Banjarmasin," ujar Syaban Husin Mubarak SHI, kepada Banuaterkini.com, Sabtu (04/06/22) melalui telepon selulernya.
Menurut Syaban, atasnama kuasa hukum warga, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan nomor Pokok Perkara 55/Pdt.G/2022/PN Bjm.
"Sesuai dengan pokok perkara itu, kami sudah mendapatkan panggilan sidang di PN Banjarmasin pada hari Selasa 14 Juni 2022 mendatang pukul 09.00," papar Syaban.
Oleh sebab itu, ujar Syaban, meskipun kami menerima ST2 yang diserahkan Satpol PP, tetapi kami abaikan, sampai ada keputusan dari PN Banjarmasin.
Suasana kaum perempuan warga Pasar Batuah yang sedang mempersiapkan makanan untuk acara doa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, untuk kelancaran proses gugatan mereka melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Setelah menerima teguran kedua, warga Pasar Batuah langsung membuat persiapan melaksanakan doa bersama dengan tujuan meminta pertolongan kepada Allah SWT, agar keadilan dan kebenaran hukum berpihak pada warga.
Sementara itu, Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, yang mendampingi anak buahnya menyerahkan ST2 tersebut mengaku menjalankan perintah sesuai dengan ketentuan perundagan dan kewenangan yang dimilikinya.
Surat bernomor 331.1/324/SATPOL.PP-04/VI/2022 bertanggal 4 Juni 2022 itu, warga Pasar Batuah diberi tempo selama 3 hari, agar dapat membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya yang ada di kawasan Pasar Batuah.
Ahmad Muzaiyin mengharapkan agar warga mematuhi surat teguran tersebut.
"Kami harapkan warga bisa bekerjasama, dengan membongkar sendiri bangunan mereka. Kami akan berupaya membantu bila diperlukan," ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan pernyataan Sekdako Ichsan Budiman, warga Pasar Batuah yang ingin pindah akan difasilitasi dan dibantu sesuai dengan tawaran yang disampaikan sebelumnya dalam pertemuan yang difasilitasi Polresta Banjarmasin.*