Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
BANJARMASIN, BANUATERKINI.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010-2015 dan 2016-2018), Mardani H Maming, diduga menerima suap hingga 89 miliar.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ungkap Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, terkait adanya dugaan aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jum’at (13/05/22).
Pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, Soetio sengaja mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia bacakan di persidangan.
“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.
“Betul yang mulia,” jawab Seotio.
“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.
“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ujar Soetio.
"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.
"Siap yang mulia," ucap Soetio.