RANS303 INDOSEVEN RANS303

Warga Kampung Batuah Bakal Gugat Hak Pakai Pemko Banjarmasin ke PN

Redaksi - Jumat, 27 Mei 2022 | 15:01 WIB

Post View : 2


LBH Ansor Kalsel mengadakan pertemuan terbatas dengan Aliansi Kampung Batuah dalam rangka mempersiapkan gugatan ke PN Banjarmasin, Jum'at (27/05/22).

Editor: Misbad/M/DQ          

'Sengketa' kepemilikan lahan Pasar Batuah antara Pemko Banjarmasin dengan warga Kampung Batuah tampaknya masih akan berlanjut. LBH Ansor Kalsel bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 98 Tahun 1995. 

Banjarmasin, Banuaterkini.com – Meski gugatan terhadap SK Walikota Banjarmasin  Nomor 109 tahun 2022 masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Banjarmasin, warga Pasar Batuan melalui kuasa hukumnya LBH Ansor Kalsel, juga akan mengajukan gugatan terhadap Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

SHP itulah yang menjadi dasar klaim Pemko Banjarmasin tetap melanjutkan proyek revitalisasi Pasar Batuah yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Perdagaran RI.

Pemko Banjarmasin berdalih, pihaknya memiliki legal standing (alas dasar) kepemilikan yang sah berdasarkan SHP Nomor 98 Tahun 1995 . SHP itu, didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2. Menurut klaim Pemko Banjarmasin, itu merupakan dasar kepemilikan lahan yang akan direvitalisasi tetapi mendapat pertentangan dari warga Pasar Batuah.

“Silakan nanti dibuktikan di pengadilan, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bahwa semua pihak mentaati hukum yang berlaku,” ujar Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, kepada Banuaterkini.com, Jum’at (27/05/22).

Ditambahkan Syaban, masyarakat Batuah juga mendapat tanah itu berdasar tukang guling dengan Pemkot Banjarmasin pada 1963.

“Kami juga akan menggugat SHP Pemkot Banjarmasin itu ke PN Banjarmasin, supaya jelas siapa sebenarnya pemilik yang sah di mata hukum,” tegas Syaban lagi.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev