Warga Kampung Batuah Bakal Gugat Hak Pakai Pemko Banjarmasin ke PN

Banuaterkini.com - Jumat, 27 Mei 2022 | 15:01 WIB

Post View : 2


Sebelumnya, dalam pertemuan warga Batuah dengan Pemko Banjarmasin, Rabu (25/05/22), Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menawarkan agar warga bisa segera dipindah ke Rusunawa Ganda Maghfirah, Pekauman. Mereka akan menempati 75 unit rumah susun itu secara gratis di tahun pertama, hingga biaya pemindahan ditanggung Pemkot Banjarmasin.

Tetapi, tawaran tersebut ditampik warga Kampung Batuah, karena menganggap data dan kompensasi yang ditawarkan tidak proporsional.

Padahal, menurut Sekdakot Ichsan, sudah Terdata, ada 191 kepala keluarga terdiri dari 317 jiwa yang bermukim di kawasan Kampung Batuah terbagi di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan. Titik ini menjadi lokasi proyek revitalisasi Pasar Batuah yang dibiayai Kementerian Perdagangan dengan pola dana pembantuan sebesar Rp 3,5 miliar.

“Data warga saja sudah keliru, warga kami itu lebih dari 500 jiwa,” ujar Ketua Aliansi Kampung Batuah, M. Syahrian Noor.

Meskipun warga juga dijanjikan dengan skema lainnya, yaitu bagi 116 KK Kampung Batuah akan jadi pedagang binaan Pemkot Banjarmasin.

Warga dijanjikan akan ditempatkan di Pasar Pandu tersedia 40 kios, Pasar Gedang ada 42 kios, Pasar Telawang ditawarkan menempati  32 kios dan 12 kios di Pasar Teluk Dalam Banjarmasin.

Tawaran tersebut tak membuat warga Kampung Batuah bergeming, karena dinilai sudah sangat terlambat, karena sejak awal warga Kampung Batuah memang tidak dilibatkan dalam proses perencanaan proyek revitalisasi itu.

Semestinya Pemkot Banjarmasin, imbunya lagi, dalam hal ini Diperdagin Kota Banjarmasin sebelum menentukan titik lokasi pembangunan strategis untuk revitalisasi Pasar Batuah mengecek kembali alas hak itu. Caranya, tambah dia, dengan mengajak warga masyarakat Kampung Batuah untuk memberikan masukan. Hal ini bisa meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari.

“Namun, sekarang nasi sudah menjadi bubur. Jadi, tawaran Pemko Banjarmasin sudah terlambat. Biarlah kita buktikan sama-sama di pengadilan nanti,” pungkas Syaban.*

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev