LBH Ansor Kalsel mengadakan pertemuan terbatas dengan Aliansi Kampung Batuah dalam rangka mempersiapkan gugatan ke PN Banjarmasin, Jum'at (27/05/22).
Editor: Misbad/M/DQ
'Sengketa' kepemilikan lahan Pasar Batuah antara Pemko Banjarmasin dengan warga Kampung Batuah tampaknya masih akan berlanjut. LBH Ansor Kalsel bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 98 Tahun 1995.
Banjarmasin, Banuaterkini.com – Meski gugatan terhadap SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Banjarmasin, warga Pasar Batuan melalui kuasa hukumnya LBH Ansor Kalsel, juga akan mengajukan gugatan terhadap Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
SHP itulah yang menjadi dasar klaim Pemko Banjarmasin tetap melanjutkan proyek revitalisasi Pasar Batuah yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Perdagaran RI.
Pemko Banjarmasin berdalih, pihaknya memiliki legal standing (alas dasar) kepemilikan yang sah berdasarkan SHP Nomor 98 Tahun 1995 . SHP itu, didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2. Menurut klaim Pemko Banjarmasin, itu merupakan dasar kepemilikan lahan yang akan direvitalisasi tetapi mendapat pertentangan dari warga Pasar Batuah.
“Silakan nanti dibuktikan di pengadilan, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bahwa semua pihak mentaati hukum yang berlaku,” ujar Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, kepada Banuaterkini.com, Jum’at (27/05/22).
Ditambahkan Syaban, masyarakat Batuah juga mendapat tanah itu berdasar tukang guling dengan Pemkot Banjarmasin pada 1963.
“Kami juga akan menggugat SHP Pemkot Banjarmasin itu ke PN Banjarmasin, supaya jelas siapa sebenarnya pemilik yang sah di mata hukum,” tegas Syaban lagi.
Sebelumnya, dalam pertemuan warga Batuah dengan Pemko Banjarmasin, Rabu (25/05/22), Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menawarkan agar warga bisa segera dipindah ke Rusunawa Ganda Maghfirah, Pekauman. Mereka akan menempati 75 unit rumah susun itu secara gratis di tahun pertama, hingga biaya pemindahan ditanggung Pemkot Banjarmasin.
Tetapi, tawaran tersebut ditampik warga Kampung Batuah, karena menganggap data dan kompensasi yang ditawarkan tidak proporsional.
Padahal, menurut Sekdakot Ichsan, sudah Terdata, ada 191 kepala keluarga terdiri dari 317 jiwa yang bermukim di kawasan Kampung Batuah terbagi di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan. Titik ini menjadi lokasi proyek revitalisasi Pasar Batuah yang dibiayai Kementerian Perdagangan dengan pola dana pembantuan sebesar Rp 3,5 miliar.
“Data warga saja sudah keliru, warga kami itu lebih dari 500 jiwa,” ujar Ketua Aliansi Kampung Batuah, M. Syahrian Noor.
Meskipun warga juga dijanjikan dengan skema lainnya, yaitu bagi 116 KK Kampung Batuah akan jadi pedagang binaan Pemkot Banjarmasin.
Warga dijanjikan akan ditempatkan di Pasar Pandu tersedia 40 kios, Pasar Gedang ada 42 kios, Pasar Telawang ditawarkan menempati 32 kios dan 12 kios di Pasar Teluk Dalam Banjarmasin.
Tawaran tersebut tak membuat warga Kampung Batuah bergeming, karena dinilai sudah sangat terlambat, karena sejak awal warga Kampung Batuah memang tidak dilibatkan dalam proses perencanaan proyek revitalisasi itu.
Semestinya Pemkot Banjarmasin, imbunya lagi, dalam hal ini Diperdagin Kota Banjarmasin sebelum menentukan titik lokasi pembangunan strategis untuk revitalisasi Pasar Batuah mengecek kembali alas hak itu. Caranya, tambah dia, dengan mengajak warga masyarakat Kampung Batuah untuk memberikan masukan. Hal ini bisa meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari.
“Namun, sekarang nasi sudah menjadi bubur. Jadi, tawaran Pemko Banjarmasin sudah terlambat. Biarlah kita buktikan sama-sama di pengadilan nanti,” pungkas Syaban.*