Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan salah satu hal paling bahaya di pinjol ilegal adalah pencurian data pribadi. Sebab mereka selalu meminta untuk mengizinkan mengakses data dan kontak yang ada di HP.
"Malapetakanya di situ sebenarnya. Pada saat memberikan data kontak HP pada mereka semua orang di kontak akan diteror," kata Tongam belum lama ini.
Para sindikat ini sudah memiliki ekosistem sendiri untuk memutar penggunaan data pribadi tersebut. Tongam menegaskan, mengenai penyalahgunaan data ini sudah masuk ke proses hukum.Tak heran banyak pinjol yang akhirnya dibekukan.
Informasi saja, pinjol legal adalah perusahaan peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Mereka harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin. Mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.
Sejak 2020 OJK melakukan moratorium pendaftaran pinjol. Ini untuk memastikan membuat regulasi yang lebih baik dan membuat praktik bisnis lebih sehat dan meningkatkan perlindungan konsumen. Sejak moratorium hingga saat ini sudah ada 48 pinjol yang terdaftar yang dicabut izinnya.
OJK juga mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa penyelenggarayang telah mendapatkan izin dari lembaga tersebut. Selain itu OJK juga membuka sejumlah kanal komunikasi. Masyarakat tinggal menghubungi salah satunya untuk mengecek status izin penawaran yang telah diterima.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.
Cara Memerika Legalitas Pinjol
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, masyarakat dapat mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Dengan cara sebagai berikut:
1. Melalui Website OJK