Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Melalui WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Misalnya "pinjol.com"
Melalui e-mail atau Telepon 157
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id
OJK berpesan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data dan pinjol ilegal, masyarakat awam dianjurkan untuk menggunakan jasa pinjaman dari lembaga perbankan konvensional yang lebih terpercaya.
"Jika ada permasalah berkaitan dengan pinjol, jangan segan-segan untuk menghubungi OJK," pungkas Tongams.
(ARIELS)