RANS303 INDOSEVEN RANS303

Pinjol Makin Meresahkan, Ini Cara Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal

Redaksi - Senin, 16 Mei 2022 | 02:48 WIB

Post View : 5

 

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Melalui WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. 

Misalnya "pinjol.com"

  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK 

Melalui e-mail atau Telepon 157

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id

OJK berpesan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data dan pinjol ilegal, masyarakat awam dianjurkan untuk menggunakan jasa pinjaman dari lembaga perbankan konvensional yang lebih terpercaya.

"Jika ada permasalah berkaitan dengan pinjol, jangan segan-segan untuk menghubungi OJK," pungkas Tongams.

(ARIELS)  

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev