ANEH! Pengaduan Soal Pencaplokan Hutan Negara di Kalsel Macet di 5 Lembaga Negara

Redaksi - Rabu, 1 Februari 2023 | 16:04 WIB

Post View : 26

Senior Partner Integrity Law Firm Prof Denny Indrayana bersama sejumlah aktivis lingkungan mempertanyakan macetnya pengaduan mereka di 5 lembaga soal kasus pencaplokan hutan negara oleh perusahaan milik pengusaha ternama asal Kalsel di Kotabaru. Foto: Istimewa.

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Aneh bin ajaib. Pengaduan sejumlah aktivis lingkungan dan kelompok masyarakat sipil  menyangkut kasus dugaan pengalihan hutan negara seluas + 8.610 hektar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi aset PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), justru macet di 5 lembaga negara.

Jakarta, Banuaterkini.com - Fakta ini mendapat sorotan masyarakat sipil soal mandulnya peran pemerintah dalam penegakan hukum dan pengelolaan sumberdaya alam (SDA) di berbagai daerah termasuk di Kalsel.

Kelompok masyarakat sipil menganggap Pemerintah telah melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap kasus pengalihan hutan negara seluas + 8.610 hektar di Kabupaten Pulau Laut tersebut

Sebagai informasi, PT MSAM adalah salah satu anak perusahaan dalam naungan Jhonlin Group yang dimiliki crazy rich Kalsel, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal dengan Haji Isam.

Sosok Haji Isam dalam banyak pemberitaan, diduga memiliki relasi bisnis dengan beberapa pejabat elit Pemerintahan saat ini.

Sebelumnya, hutan tersebut dikelola PT Inhutani II (anak perusahaan BUMN Perum Perhutani) dan sejak 2018 dialihkan menjadi HGU untuk perkebunan sawit PT MSAM yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kajian yang dibuat oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan Sawit Watch menyatakan bahwa peralihan ini diduga kuat mengandung tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana kehutanan, dan sindikasi mafia tanah (30/1/2023).

Denny Indrayana, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Selasa (31/01/2023) menjelaskan, bahwa penting bagi civil society untuk terus memperjuangkan amanah Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

Halaman:
Baca Juga :  Buka Turnamen Domino, Kapolda: Ajang Silaturahmi Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev