Editor: Indra SN l Editor: DR MDQ Elbanjary
Untuk mensukseskan program keadilan restoratif (restoratif justice), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Muna, Banuaterkini.com - Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'Ka Tangdiling, Jum'at (22/07/2022).
Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut terletak di Lantai 3 IGD RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna, Jl. Sultan Hasanudin No. 10 Kabupaten Muna, Sultra.
"Balai Rehabilitasi Adhayksa Kabupaten Muna ini didirikan Kejaksaan Negeri Muna bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muna dan RSUD dr. LM Baharuddin, peresmian ini dilakukan bersamaan dengan 4 (empat) balai rehabilitasi Adhyaksa yakni Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Kolaka," ujar Agustinus melalui pernyataan resminya dikutip Banuaterkini.com, Jumat (22/07/2022).
Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, pembentukan balai rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan RI terkait program restorative justice.
Dimana, kata Agustinus, pelaku pengguna narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan rehabilitasi untuk pelaku Tindak Pidana Narkotika.
"Balai Narkotika Adhyaksa itu nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi," jelas Agustinus.
Ditambahkannya, Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice.