Bikin Terobosan, Kejari Muna Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Banuaterkini.com - Sabtu, 23 Juli 2022 | 07:55 WIB

Post View : 7

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna, Agustinus Ba'ka Tangdiling, beserta jajaran meninjau fasilitas Balai Rehabilitasi Adhyaksa seusai diresmikan, Jum'at (22/07/2022).

"Saya mewakili Kejari Muna menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Muna dan Direktur RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna yang telah mensupport Kejaksaan Negeri Muna,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menambahkan, bahwa Balai Narkotika Adhyaksa tersebut merupakan penjabaran dari pedoman No 18 tahun 2021 tanggal 1 November 2021 tentang penyelesaian penangan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

"Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa," ucap Fery.

Tujuan dari ditetapkannya Pedoman tersebut, kata Fery, ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara, tutur Fery.

Fery juga menjelaskan, yang melatar belakangi dikeluarkannya Pedoman tersebut, karena selama ini sistem peradilan pidana cenderung punitif.

"Hal itu, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," ujarnya.

Isu overcrowding itu, kata Fery, menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Oleh karenanya, kata dia, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

"Sebagai informasi, balai rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Muna ini terdiri dari dua (2) kamar, dua (2) tempat tidur, satu (1) ruang konsultasi dokter," pungkasnya. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev