Bhima Yudhistira dari CELIOS menilai pengusaha kecil menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Begitu uang palsu disetorkan ke bank, langsung ditolak. Ini menjadi kerugian besar bagi pelaku usaha kecil," jelasnya.
Polisi menyita mesin cetak senilai Rp600 juta, uang palsu pecahan Rp100.000, dan dokumen palsu lainnya, termasuk salinan sertifikat deposito Bank Indonesia bernilai triliunan rupiah.
Hingga kini, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian.
Sekretaris Jenderal BEM UIN Alauddin, M. Reski, menduga ada pihak lain di kampus yang terlibat.
Ia mempertanyakan bagaimana mesin cetak sebesar itu bisa masuk ke perpustakaan tanpa terdeteksi.
Reski juga menuntut rektor kampus untuk mundur karena dianggap lalai.
Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis, menyatakan pihaknya mendukung penuh pengungkapan kasus ini.
"Kami langsung memberhentikan dua oknum yang terlibat dari kampus kami dengan tidak hormat," ujarnya singkat.
Kasus ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya pedagang di Pasar Sentral Sungguminasa, Gowa.