"Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif,” imbuh Firman.
“Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya)," kata Irjen Pol Firman lagi.
Irjen Pol Firman menyebut, temuan ini sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Dalam data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya.
Irjen Pol Firman mengungkapkan jika hal ini sering kali ditemui, di mana surat tilang salah alamat ketika diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Irjen Pol Firman berharap dengan dihapusnya pajak progresif, identitas kendaraan dan pemiliknya bisa terdata lebih baik.
Sehingga apabila dibutuhkan konfirmasi atau hal-hal lain yang menyangkut identitas kendaraan bisa tepat sasaran.
"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif," pungkasnya.