Dugaan Korupsi BJB, KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil

Redaksi - Selasa, 11 Maret 2025 | 11:09 WIB

Post View : 31

Penampakan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung. (BANUATERKINI/CNN Indonesia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berjalan.

“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/03/2025).

Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa rumahnya didatangi tim KPK dan mengaku kooperatif selama proses berlangsung.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa selain melakukan penggeledahan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.

“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Tessa di Gedung KPK, Senin (10/03/2025).

Ia menambahkan bahwa para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebocoran anggaran belanja iklan Bank BJB yang mencapai Rp 28 miliar.

Laporan tersebut menunjukkan adanya selisih mencolok antara nilai tagihan ke Bank BJB dan biaya iklan yang benar-benar tersalurkan.

KPK masih terus melakukan penyelidikan dan berencana mengumumkan perkembangan terbaru dalam waktu dekat.

Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi di Bandung guna mengumpulkan lebih banyak bukti terkait kasus ini.

Laporan: Indra Jaya
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Presiden Jokowi Setujui Inpres terkait Air Minum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev