“Karena ini pidana dan ada nilai kerugian yang juga tidak sedikit, maka harapan kami adalah agar kasus ini segera diproses hingga ke pengadilan. Namun, kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fauzan yang menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami percaya pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia, dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen serta tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. Kepentingan hukum klien kami harus menjadi prioritas, dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Kalsel untuk mengungkap lebih jauh dugaan penggelapan uang dalam pengurusan sertifikat tanah.