Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Setyo, putusan PN tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/02/2025).
Meski demikian, Setyo tidak menjelaskan secara rinci langkah yang akan diambil KPK selanjutnya setelah status tersangka Hasto tetap sah.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut perkara berada di ranah penyidik.
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut kabur karena menggabungkan dua tindak pidana berbeda dalam satu gugatan.
"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto dalam amar putusannya.