Hakim tunggal Eman Sulaeman sidan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.
Banuaterkini.com, BANDUNG - Hal ini disampaikan saat hakim Eman Sulaeman membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (08/07/2024).
"Memulihkan hak pemohon (Pegi) dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala," ucap Eman saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, Eman menyatakan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim mempertimbangkan putusan tersebut berdasarkan beberapa alasan, termasuk bahwa Polda Jabar tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Tindakan yang dilakukan Polda Jabar dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Eman.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Pegi disebut Polda Jabar merupakan Pegi alias Perong yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir.