RANS303 INDOSEVEN RANS303

Hakim Minta Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan

Redaksi - Senin, 8 Juli 2024 | 16:25 WIB

Post View : 28

Tangkapan layar saat Hakim tunggal Pra Peradilan Eman Sulaeman, membacakan putusan gugatan Pegi Setiawan atas penahanan dirinya. BANUATERKINI/KompasTV.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. (Beritasatu.com).

Laporan: S Sugandhi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev