Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru. Perempuan ini ditangkap bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Banuaterkini.com, JAKARTA — Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,82 miliar.
Berikut fakta-fakta terkait perempuan yang terjerat kasus korupsi bersama dua pejabat Pekanbaru lainnya.
Novin Karmila baru dilantik sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru pada September 2024. Jabatan itu ia emban menggantikan posisi Haryadi Wiradinata.
Sebelumnya, Novin menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum sejak Januari 2021. Kariernya dimulai sebagai staf di bagian yang sama.
Sayangnya, perjalanan karier perempuan berusia 48 tahun ini harus terhenti karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang mencoreng nama Pemkot Pekanbaru.
KPK menangkap Novin di rumahnya pada Senin (02/12/2024) sore.
Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan uang tunai Rp 1 miliar dalam tas ransel. Uang tersebut diduga hasil dari pemotongan anggaran yang dilakukan Novin bersama stafnya, Rafli Subma.
KPK juga mengungkap bahwa Novin sempat berusaha menghancurkan bukti transfer senilai Rp 300 juta ke rekening anaknya, Nadya Rovin Puteri.