Afrizal menuturkan, bila merujuk pada Undang-Undang no 22 tahun 2009, jelas bahwa trotoar mempunyai fungsi utama buat keselamatan pengguna jalan atau pejalan kaki.
“Ko bisa bisanya memasang papan reklame melintang di atas trotoar posisinya tidak lebih tinggi dari orang dewasa berdiri. Lebih dari itu, keamanan konstruksi bangunannya juga tidak diperhatikan. Itu bisa bikin celaka, tak bisa dibiarkan yang seperti ini," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, trotoar didefinisikan sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Adapun ancaman atau sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.