RANS303 INDOSEVEN RANS303

Yusuf Warsyim: Kompolnas Terus Pantau Perkembangan Kasus Perkosaan di Jombang

Redaksi - Selasa, 7 Juni 2022 | 23:30 WIB

Post View : 0


Komisioner Kompolnas 2020-2024, Yusuf Warsyim. Ft. Kompolnas.

Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary

Penggalangan dukungan aliansi Kota Santri lawan Kekerasan Seksual, agar ada penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka kasus perkosaan seorang santri di Jombang, mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Jakarta, Banuaterkini.com - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menjelaskan bahwa perkembangan kasus perkosaan tersebut sudah dalam pemantauan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja kopolisian itu.

"Akan segera diatensi," tulis Yusuf kepada Banuaterkini.com, melalui percakapan whatshapp, Selasa (07/06/22) malam.

Dikatakannya, kasus yang terjadi di Jombang tersebut sudah dalam pemantauan pihak Kompolnas dan terus diikuti perkembangannya. 

"Kasus yang di Jombang itu ya, sudah (disupervisi Kompolnas) dan terus dimonitor," imbuhnya.

Seperti diberitakan Banuaterkini.com, Selasa (07/06/22), akvitis anti kekerasan seksual dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual sedang menggalang dukungan masyarakat terkait masih belum adanya proses hukum yang tegas terhadap tersangka perkosaan seorang santi di Jombang.

Penggalangan dukungan tersebut dilakukan melakukan salah satu platform yaitu change.org, yang hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Menurut juru bicara aliansi, Novita Sari, MN Merupakan salah satu korban dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku seorang pengajar disalah satu Lembaga Pendidikan berbasis pesantren di Jombang. Pelaku juga dikenal anak dari Kyai karismatik di Jombang dan disegani oleh banyak orang.

Dikatakan Novita Sari, meski kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Jatim, tetapi hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran bahkan secara terbuka mengadakan konser. Padahal, diakuinya, sejak dua tahun lalu pihak aliansi membantu mengawal kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang tersebut.

"Tersangkanya, MSAT yang merupakan anak Kiayi dan pengajar di pesantren itu. Korbannya, (mungkin) gak hanya satu tapi kami menduga puluhan santriwati," tulis Novita Sari dalam petisi yang digagas dia bersama aktivis anti kekeran seksual, Selasa (07/06/22).


Sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang pada tanggal 12 Nopember 2019, lanjut isi petisi itu, hingga kini belum ada upaya untuk menahan pelaku yakni M. Subchi Azal Tsani oleh pihak berwajib. Bahkan kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jatim pada tanggal 15 Januari 2020, pun juga belum ada upaya paksa untuk menahan pelaku.

"Dua tahun kami perjuangkan supaya MSAT ditahan, gerakan yang dukung MSAT malah muncul. Upaya pengusutan kasus ini malah dianggap politisasi. Aneh banget," akunya dalam petisi tersebut.

Lebih lanjut, dalam petisi itu juga dituturkan, bhwa hingga saat ini korban masih terus mencari keadilan dan kepastian hukum, bahkan korban telah kooperatif dengan terus mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka memberikan keterangan-keterangan.

"Namun sayangnya sikap kooperatif korban tak juga kunjung bersambut dengan upaya yang dilakukan oleh Polda Jatim untuk menahan tersangka. Jangan biarkan korban sendirian, bantu korban untuk mengawal kasusnya hingga proses peradilan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," tulis Novita Sari lagi.

Dia mengkhawatirkan, berbagai dampak dialami oleh korban akibat dari kekerasan seksual yang dialami. Tuduhan sebagai penyebar fitnah, dikeluarkan dari pesantren serta ancaman dari orang-orang yang mengatasnamakan perwakilan dari pelaku maupun orang yang tidak dikenal.

Hal ini membuat korban dan keluarga korban serta masyarakat umum resah. Maka upaya yang bisa dilakukan bersama-sama adalah mendesak Polda Jatim agar melakukan upaya paksa untuk menahan pelaku.

"Dengan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual membuat pelaku jera dan mewujudkan keadilan bagi korban. Mari bergerak bersama mendukung korban dalam mendapatkan keadilan," pungkasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev