RANS303 INDOSEVEN RANS303

Lanny Tagih Janji Menteri ATR BPN Tindak Mafia Tanah yang Rampas Haknya

Redaksi - Sabtu, 15 Juli 2023 | 06:21 WIB

Post View : 214

Bunda Lanny saat menemui Menteri ATR BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai menyerahkan 1055 aset milik pemerintah di Kalsel, Kamis (13/07/2023) lalu. Foto: Istimewa untuk BT

Kepada jurnalis Banuaterkini.com, Sabtu (15/07/2023), melalui surat tersebut Lanny mengeluhkan betapa sulitnya mendapatkan keadilan karena mafia tanah tersebut diduga bekerja sama dengan pihak ATR/BPN di daerah.

“Saya sudah bolak balik melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum, bahkan ke Menteri ATR/BPN, namun sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian,” keluhnya.

Makanya, kata Lanny, dirinya meminta agar Menteri ATR/BPN sesuai laporan tertulisnya kala itu, memohon agar mantan Panglima TNI Hadi Thahjanto segera turun tangan.

“Iya surat laporan langsung saya serahkan kepada Pak Menteri ATR/BPN, lantaran sejumlah laporan saya sebelumnya tidak mendapat respon, dan surat laporan ke Menteri ATR/BPN juga masih sama belum memperoleh hasil,” tutur Lanny.

Seperti diberitakan Banuaterkini.com pada Jum'at 5 Agustus 2022 mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Lanny menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berjanji akan segera mengirimkan tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap kasus yang dialaminya. 

"Beliau akan tindak lanjut, ada Kanwil (BPN) Kalsel (juga), doakan agar yang diduga para mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Banjar yang merampas (hak) dengan SHM yang tidak ada AJB dan objek tanah yang berbeda akan diproses hukum," ujar Lanny kala itu.

Lanny bersama JPKP tim relawan Presiden Jokowi saat bertemu Menteri ATR/BPN di Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Istimewa untuk BT

Menurut Lanny, dirinya bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) tim relawan yang sangat concern mendukung Pemerintahan Presiden Jokowi akan membantu Kementerian ATR/BPN untuk membongkar oknum mafia tanah yang melakukan aksinya di Kalsel.

Diketahui, selain mengadukan nasibnya ke Menteri ATR/BPN, diketahui Lanny juga sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Ombudsman RI di Jakarta pada 21 Desember 2021.

Kepada Ombudsman RI, ia meminta perlindungan agar mendapatkan haknya kembali setelah pada 11 November 2021 tanahnya dieksekusi atas permohonan SHM 1232 lewat Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Kabupaten Banjar.

"Saya yakin, eksekusi terhadap objek dan putusan tidak sesuai SHM 1232 GS 1207 dengan ukuran 59,4 x 340 meter atau total 20.196 M2 tidak sesuai kewenangan SK Gubernur yang hanya 20.000 meter persegi. Jadi, patut diduga SK palsu dan surat ukur 1 Juli 2013 telah dinyatakan cacat," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev