Diketahui juga, Lanny juga mengikuti Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakna oleh Biro Pengawasan Penyidik (Rowassidik) Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/07/22) lalu, sebagaimana dikutip dari surat undangan yang diterima Lanny dari Bareskrim Mabes Polri Nomor B/3349/VII/2022/Dittipidum bertanggal 12 Juli 2022.
Undangan tersebut merupakan respon Bareskrim Mabes Polri terhadap laporan Lanny Nomor LP/B/0209/III/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Maret 2021.
Laporan Lanny berisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam Akta Autentik dan atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KHP dan Pasal 385 KUHP.
Lanny juga diketahui sudah mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung dan Bravo 5 yang merupakan gabungan para Jenderal senior seperti Jenderal Luhut Binsar Pandjaitan, Letjen Suaedy Marassabessy, Letjen Fachrul Razi dan sejumlah pensiunan TNI lainnya.
Menurut Lanny, semua usaha yang dilakukannya semata-mata untuk memperjuangkan hak-haknya yang sudah dirampas secara sewenang-wenang.
"Saya yakin dengan kekautan Tuhan, biarpun mafia tanah itu punya jaringan yang kuat dan seolah tak tersentuh hukum, tapi kalo semua orang mendoakan dan bekerjsama, jaringan mafia tanah itu pasti dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya," pungkas Lanny.