Laporan: Muaz l Editor: DR MDQ Elbanjary
Merantau ke Kabupaten Tanah Bumbu, warga Dusun Baktalbak Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur malah ditangkap polisi. Tak tanggung-tanggung masalah yang dihadapinya lantaran diduga meyetubuhi anak di bawah umur di sebuah hotel.
Batulicin, Banuaterkini.com - Mashur (23) akhirnya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu.
Lelaki asal Bangkalan Madura itu ditangkap, Sabtu (10/09/2022) di Gang Kebanjiran RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat atas laporan Mariani (37), orang tua korban, warga Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, kronologis kejadian, pada Rabu (31/08/2022) tersangka atau terlapor mengajak korban sebut saja namanya Bunga. Pelapor sempat mencari-cari korban.
Karena belum pulang hingga sekira pukul 21.00 wita malam. Pada Kamis (01/09/2022), keluarga korban Bunga kaget sangat mengetahui Bunga diantar terlapor. Saat ditanya orang tua korban, Bunga pun mengaku diajak ke hotel dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak 3 kali.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu, dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016.
"Saat ini pelaku ditahan untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkas Made.