Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman
Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Mukti Fajar, menyebutkan masih banyak hakim yang belum memahami tugas dan fungsi KY. Padahal, tugas KY tidak terbatas hanya untuk melakukan pengawasan atau pemantauan, tetapi juga melakukan perlindungan kepada para hakim.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menurut Mukti Fajar tak hanya masyarakat ternyata saat berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia, dirinya mendapati banyak hakim yang keliru memahami tugas dan fungsi KY, yang dianggap hanya bertugas mengawasi perilaku hakim saja.
"Hakim itu seorang yang mulia, kita harus jaga. Sementara selama ini, ditafsirkan oleh masyarakat bahwa KY hanya sebagai pengawas saja. Padahal paketnya bukan hanya pengawas," kata Mukti Fajar, saat memberikan sambutan pada acara Public Expose Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa (06/06/2023).
Dihadapan sejumlah Ketua lembaga peradilan di Kalsel, para pengacara, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, para aktivis serta kalangan jurnalis, Mukti mengatakan, bahwa tugas KY adalah melakukan pengawasan, supaya perilaku hakim tidak menyimpang dari sifat kemuliaan dan marwahnya tetap terjaga.
Selain sebagai pegnawas, lanjut Mukti, tugas KY adalah adalah melindungi. Mungkin, kata dia, ini bisa disosialisasikan teman-teman hakim lainnya.
"Jadi, selain pengawasan, tugas KY adalah melakukan advokasi atau perlindungan," imbuh dia.
Dijelaskan Mukti, tugas utama KY adalah memiliki tugas mengawasi dan melindungi harkat dan martabat para hakim yang bertugas menegakkan keadilan di tanah air.
Diungkapkan dia, hingga saat ini ada 960an satuan kerja (satker) peradilan di seluruh Indonesia, dan ada hampir 9000-an hakim yang bertugas.