Naas, Gara-gara Main HP Honda Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas di Pancoran

Banuaterkini.com - Jumat, 17 Juni 2022 | 13:05 WIB

Post View : 4


Lokasi olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian. (Doc: kompas.com)

Editor: Ghazali R

Kepolisian sudah mengamankan IAR (35), pengemudi mobil Hinda Jazz yang menbabrak seorang bocah perempuan AAR (5) hingga tewas.

Jakarta, Banuaterkini.com - Meski polisi sudah menahan pengumudi maut tersebut, pihak kepolisian mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangaka.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit Prabowo yang dihubungi Banuaterkini.com, Jum'at (17/06/22O) mengatakan pihaknya belum menetapkan sopir IAR sebagai tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti.

"Masih lidik pengumpulan alat bukti, sesuai undang-undang," ujar Sigit Prabowo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/6/2022).

Sekadar informasi, kejadian bocah tertabrak mobil Honda Jazz ini terekam CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat sejumlah warga menyaksikan kejadian itu dan berusaha menolong korban.

"Yang mau diperiksa untuk di BAP, dijadikan saksi masih pada sulit. CCTV hanya menunjukkan peristiwanya. Siapa yang melakukan itu yang harus dibuktikan dengan alat bukti lain," ungkap Sigit.

Meski demikian, disebut Sigit pengemudi mobil IAR (35) sesudah mengakui perbuatannya. Hanya saja, penyidik masih mencari bukti untuk memperkuat di persidangan nanti.

"Pelaku mengakui, namun harus didukung dengan alat bukti lain. Supaya kalau di persidangan nanti tidak bisa mengelak isi BAP," tuturnya. 

Pengemudi mobil Honda Jazz, IAR (35) telah diamankan polisi. Saat ini dia masih diperiksa.

"Sudah (diamankan)," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit Prabowo, saat dihubungi, Jum'at (17/06/22).

Kemungkinan kepada pengemudi akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Pengemudi Sempat Ketakutan

Warga sekitar bernama Rahman mengatakan, IAR tidak langsung turun dari mobil usai kecelakaan maut itu terjadi. Kata dia, IAR tidak berani turun lantaran jumlah massa begitu banyak berada di lokasi untuk menolong korban.

"Pengemudinya sempat tidak keluar mobil kayaknya ketakutan karena banyak massa. Agak lama baru keluar," ujar Rahman ketika dijumpai di lokasi kejadian, Jumat (17/6/2022).

Setelah turun dari mobil, lanjut Rahman, IAR mengakui jika dirinya bermain ponsel saat berkendara. Selain itu, IAR bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membawa korban ke rumah sakit.

"Dia terus tanggung jawab. Dia panik ketakutan karena ada massa. Dia ngakuin juga kalau main handphone," sambungnya.

Saat itu, MR bersama anaknya yang berada di atas sepeda motor jenis Honda Vario melaju dalam kecepatan pelan di sisi jalan. Tiba-tiba, mobil yang dikemudian IAR menabrak dari arah belakang.

"Kecepatan tidak kencang banget sih. Dia nyenggol nabrak itu motor. Bapaknya mental ke samping anaknya yang masuk kolong," ujar Rahman.

Korban, dikatakan Rahman, sempat dilarikan ke rumah sakit sesaat insiden maut itu terjadi. Dia menambahkan, korban tidak tewas di lokasi kejadian.

Di lokasi kejadian masih tampak bekas olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar polisi. Masih terlihat pula tanda atau petunjuk ihwal kecelakaan dengan coretan pilox di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev