Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti, menyatakan Bripka BA oknum polisi tersangka penganiayaan pembantunya di Bengkulu pantas dipecat. (Dok. Kompas).
Editor: Ghazali R/M/DQ
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) bereaksi keras terhadap peristiwa tragis yang dialami seorang asisten rumah tangga di Bengkulu. Majikannya seorang oknum polisi tega melakukan penganiyaan dengan menyetrika dan memukulinya.
Bengkulu, Banuaterkini.com – Bripka BA, seorang polisi yang bertugas Direktorat Rserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Bengkulu, sudah ditahan karena diduga melakukan penganiayaan berat kepada pembantunya. Oknum polisi tersebut diduga menyetrika dan memukul asisten rumah tangganya dengan benda tumpul dan benta tahan.
Penyidik Polres Bengku menetapkan Bripka BA sebagai tersangka penganiyaan pembantunya. Sumber: rakyatbengkulu.com
Terkait kasus tersebut, Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus yang mencoreng nama kepolisian itu secara profesional. Dikatakannya, Bripka BA sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Bengkulu, Selasa (07/06/22) lalu.
Menurut AKBP Andi Dady, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.
"Kami sudah melakukan visum terhadap korban dan didapati memar setra bekas luka bakar. Lalu, ada indikasi juga terjadi pemukulan terhdap korban menggunakan tangan ataupun benda tumpul," ujar Andi, sehari setelah Bripka BA ditangkap (08/06/22).