Selanjutnya, untuk sementara korban sedang menjalani rawat jalan dan pendampingan sekaligus terapi psikologis.
"Setelah kondisi korban membaik, tentu itu akan memperlancar kita dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
BA secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/6/2022), setelah dilakukan gelar perkara.
Dikutip republika.co.id, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan perbuatan Bripka BA tak bisa dimaafkan dan harus mendapat sanksi tegas dari internal maupun hukum pidana.
“Kasus ini serius, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku,” ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Minggu (12/06/22).
Poengky juga mengapreasi sikap Polres Bengkulu yang sigap menyikapi laporan korban dan menangkap pelaku.
“Satu hari menerima laporan langsung ditindaklanjuti dengan visum dan penangkapan terhadap terasangka," kata Poengky.
Dalam insiden ini, Poengky mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono.
Dikatakannya, orang nomor satu di Polda Bengkulu itu menjamin kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka BA bakal ditangani sampai tuntas.
“Pelaku dikenakan pasal dari UU KDRT. Istri tersangka juga sedang diperiksa dan berpotensi dijerat pasal serupa,” kata Poengky.