P21, Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Tabalong

Banuaterkini.com - Senin, 20 Februari 2023 | 07:34 WIB

Post View : 37

Dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi (tengah) yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong. Foto: Antaranews/HO-Humas Polres Tabalong.

Pengakuan pelaku AH pupuk tersebut dibeli dari YF di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, untuk dibawa dan dijual di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Para pelaku disangkakan tindak pidana menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan pihak lain selain, produsen, distributor dan pengecer resmi yang telah memperjualbelikan pupuk  bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2).

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana  barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev