Satpol PP Garut Ngaku Bikin Video Dukungan Gegara Diajak Senior

Redaksi - Sabtu, 13 Januari 2024 | 21:48 WIB

Post View : 23

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemeriksaan anggota Satpol PP Garut diduga tidak netral dalam pemilu. Foto: BANUATERKINI/ANTARA/Feri Purnama.

Bawaslu Garut berdasarkan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  KY Umumkan Polisi Aktif Lolos Seleksi Hakim Ad Hoc HAM di MA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev