Terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, hadir secara virtual pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (06//06/22).
Editor: Misbad/M/DQ
Di tengah aksi simpatik sejumlah pengunjuk rasa, sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu tetap berlangsung dengan lancar. Terdakwa yang dihadirkan secara virtual itu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan agenda pembacaan tuntutan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2022).
Meskipun di luar sidang tengah terjadi aksi dari kelompok massa yang dikomandoi oleh salah satu LSM di Kalsel tersebut, sidang berjalan dengan lancar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda terhadap terdakwa sebesar 1,3 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama saru tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Wendra Setiawan saat membacakan tuntutan.
Tuntutan tersebut didasarkan Penuntut Umum atas keyakinannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
Selain itu, Penuntut Umum juga meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Dalam pertimbangannya, Penuntut Umum juga menyertakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.