Salah satu pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.
"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga dan sudah lebih dari tiga puluh tahun mengabdi sebagai PNS," urai Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual maupun Tim Penasihat Hukumnya, berencana akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi, pekan depan. Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (13/6/2022).
Pengadilan Harus Profesional
Di luar sidang, sejumlah massa dari LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem) berorasi dan meminta agar pengadilan bertindak profesional.
Aksi simpatik LSM di Kalsel mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin.
“Hari ini rakyat Kalimantan Selatan berkumpul menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dalam rangka memgawal dan mendukung sepenuhnya hukum yang profesional dan berkeadilan, jangan sampai mengorbankan orang yang tidak bersalah,” ucap ujar Aliansyah ketika menyampaikan orasi di hadapan ratusan peserta aksi.
Aksi tersebut mendapat pengawalan penuh aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, memimpin langsung pengawalan aksi tersebut.