Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan tegas menyatakan menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Dalam pernyataan sikapnya, IMM menilai bahwa revisi ini mengandung potensi ancaman terhadap demokrasi, transparansi publik, serta supremasi sipil atas militer.
IMM Kabupaten Banjar menyoroti proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont Jakarta.
Menurut mereka, langkah ini mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik, sebab draf revisi UU tersebut tidak dipublikasikan melalui jalur resmi seperti situs web DPR.
Hal ini dinilai mengurangi keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi, padahal aturan ini akan berdampak luas terhadap tata kelola negara dan hak-hak sipil.
Ketua PC IMM Kabupaten Banjar, Rohmi Azhmiati, menegaskan bahwa pembahasan regulasi yang menyangkut peran militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya dilakukan secara terbuka.
"Ketika pembahasan dilakukan tertutup, publik kehilangan haknya untuk mengetahui isi dan dampak dari undang-undang ini. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menuntut transparansi dalam proses legislasi," ujarnya pada Rabu (26/03/2025)
Selain itu, IMM Kabupaten Banjar juga mengkritisi revisi ini karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, di mana militer tidak hanya bertugas dalam pertahanan negara, tetapi juga memiliki peran dalam urusan sipil dan politik.
Mereka menegaskan bahwa konsep ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang telah menghapuskan keterlibatan militer dalam ranah sipil.