RANS303 INDOSEVEN RANS303

DPRD Undang APDESI Banjar Bahas Soal Layanan Kependudukan dan Aset Desa

Redaksi - Sabtu, 10 September 2022 | 00:13 WIB

Post View : 39

Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Banjar dengan APDESI Kabupaten Banjar, jajaran Disdukcapil dan BPKAD Kabupaten Banjar, Kamis (08/09/2022). @BANUATERKINI FOTO/Kasmayuda.

Pasalnya, menurut Ghazali, untuk mengurus 1 jenis surat saja warga harus menempuh jarak tempuh yang jauh, dan ironisnya pengurusannya administrasi kependudukan hingga sekarang masih saja belum ada yang tuntas dalam satu hari. 

"Ini yang Akhirnya, membuat warga harus bolak-balik ke Martapura sekedar untuk mengurus surat-surat kependudukan, dan ini merepotkan dari sisi waktu, belum lagi soal waktu dan persoalan biaya," ujar Ghazali.

Oleh sebab itu, pihaknya, kata Ghazali, mengusulkan agar ada mekanisme layanan kependudukan yang lebih mudah, praktis dan cepat selesai. Apalagi, kata dia, sekarang eranya teknologi, sehingga seharusnya pelayanan kependudukan tidak sulit dan memberatkan. 

Menjawab persoalan itu, Kepada Disdukcapil Kabupaten Banjar, Azwar menegaskan bahwa pihaknya sudah membuat program pelayanan kependudukan secara online. Bahkan sudah ada MoU atau kerjasama dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa layanan kependudukan secara online. 

"Itu untuk membuat layanan kependukan menjadi lebih mudah dan murah," ujar Azwar. 

Sementara itu, para Kepala Desa juga mempertanyakan perihal usulan peremajaan aset desa berupa kendaraan operasional yang dirasakan sudah terlalu tua dan bisa dikatakan sudah kurang layak digunakan untuk mempermudah operasional aparat desa melayani warganya.

"Sesuai kesepakatan dalam rapat internal APDES Kabupaten Banjar, para Kepala Desa sepakat mengusulkan peremajaan kendaraan operasional yang semula jenis Suzuki Shogun R keluaran tahun produksi 2010  dan Suzuki Smash tahun produksi 2005, agar diganti dengan kendaraan yang lebih baru," ujarnya.

Ditambahkan Ghazali yang datang bersama 20 orang Kepala Desa se Kabupaten Banjar itu, peremajaan kendaraan operasional desa ini dimaksudkan untuk mempermudah mobilitas Kepala Desa dan aparat desa lainnya, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada warga dengan lebih cepat dan terukur.

Hanya saja, kata dia, sesuai pembicaraan awal dengan BPKAD Banjar, untuk melakukan peremajaan kendaraan operasional desa itu, pihak Kepala Desa harus mengembalikan terlebih dahulu motor yang sekarang digunakan, setelah itu baru dicarikan alternatif kendaraan operasional baru, ujarnya.

Persoalan peremajaan kendaraan dinas atau operasional Kepala Desa juga langsung direspon oleh Kepala BKPAD, Achmad Zulriyadini.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev