Baru sehari dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie langsung menunjukkan komitmennya dalam memimpin perubahan. Pada Jumat (02/08/2024), Nurliani menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Sektor Perizinan, bertempat di Aula Nadjmi Adhani Dinas PMPTSP Banjarbaru.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Rakor ini dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Maruli Tua, beserta tim.
Fokus utama rapat adalah membahas perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG).
Nurliani menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia.
"Perubahan nama mencerminkan fokus pada perizinan yang lebih komprehensif dan terinci terkait bangunan gedung," ujarnya, seperti dikutip dari MC Kalsel.
PBG, menurut Nurliani, mencakup peran yang lebih luas daripada IMB, termasuk perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.
"PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan terinci daripada IMB, mencakup berbagai aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan," tambahnya.
Standar teknis yang lebih ketat dalam PBG bertujuan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi.
Nurliani berharap bahwa hasil rakor ini dapat digunakan sebagai strategi penyusunan rencana aksi dan pengambilan keputusan yang lebih baik, terutama untuk masyarakat yang menjadi penerima manfaat kebijakan pemerintah.