Petani di Kalsel Bakal Boleh Bakar Lahan secara Terbatas, Berikut Alasannya

Banuaterkini.com - Senin, 6 Februari 2023 | 06:53 WIB

Post View : 37

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Prastowo, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (03/02/2023) siang. Foto: dprdprovkalsel.id/A Kusairi.

Seperti dikutip dari laman dprdprovkalsel.id, diakui Imam, peraturan semacam ini sudah diberlakukan di wilayah tetangga Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan, lanjutnya, Perdanya pun sudah ada.

"Pembakaran lahan secara terbatas sudah boleh dilakukan oleh para petani, yang tidak boleh hanya pembakaran di lahan gambut," tegas dia.

Hal tersebut, imbuhnya, selaras dengan apa yang banyak dikeluhkan oleh para peserta sosialisasi perda. Mereka banyak mengeluhkan tentang hasil pertanian yang tidak maksimal yang diakibatkan oleh berbagai hama-hama tumbuhan.

Kepala Desa Ujung Batu, Ardiansyah, dalam kegiatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Imam Suprastowo. Ia menganggap, kehadiran legislator dari daerah pemilihannya itu merupakan suatu bentuk perhatian yang baik.

“Semoga kehadiran Pak Imam, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan yang ada di Desa Ujung Batu. Tentunya kami sangat meyambut baik sosialisasi yang disampaikan. Terlebih tentang pertanian, pastinya sangat bermanfaat bagi kami,” ungkap Ardiansyah.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev