"Saat ini kami sedang mengajukan Pergub Pembakaran Lahan Secara Terbatas kepada Dinas Tanaman Pangan dan Kortikultura serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel," kata Imam Prastowo, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat siang.
Dikatakan Imam, melalui Pergub ini bermaksud membuat payung hukum kepada para petani agar bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama agar tidak lagi terjadi kegagalan panen.
“Sekarang, oleh Biro Hukum sedang digodok. Kenapa Pergub, karena kalau dengan perda, rentang waktunya akan lama sekali bisa sampai satu sampai dengan dua tahun dan juga masih belum dimasukan dalam propemperdanya,” ujar politisi PDI Perjuangan Kalsel ini.
Salah satu hama yang tidak akan hilang secara efektif tanpa dilakukan pembakaran lahan adalah hama tungro. Hama tungro inilah, tambah Imam Suprastowo, yang banyak berbengaruh dalam gagalnya panen-panen padi di tahun 2022 kemarin.
Setelah ini, ia mengatakan akan berkomunikasi dengan masyarakat di desa untuk membentuk “Masyarakat Peduli Api,” hal ini dimaksudkan untuk membantu melaksanakan dan pengawalan dari pembakaran lahan tersebut.