RANS303 INDOSEVEN RANS303

PMD Kotabaru Gelar Rakor Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat

Redaksi - Minggu, 25 Februari 2024 | 11:49 WIB

Post View : 9

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotabaru menggelar Rakor pembentukan masyarakat hukum adat. Foto: BANUATERKINI/Diskominfo Kotabaru/Aidil.

Selain itu, juga untuk melestarikan ekosistem termasuk hutan dan lingkungan, memberikan perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.

"Salah satunya adalah pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan adat," jelas dia.

Di Kabupaten Kotabaru sendiri, terdapat 55 hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah di petakan seluas 118.441.80 hektar.

Sementara itu, di Provinsi Kalsel total ada 237 hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah mencapai 262.120.15 hektar.

Kriteria Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu sejarah masyarakat, masih dalam bentuk paguyuban, kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa adat, wilayah adat, pranata dan perangkat hukum adat khususnya peradilan adat dan harta kekayaan bersama atau benda-benda adat.

Laporan: Aidil Syaripudin

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev