RANS303 INDOSEVEN RANS303

Soal Pemekaran Gambut Raya, Supian HK: Gubernur Kalsel Dukung 100 Persen

Redaksi - Sabtu, 6 April 2024 | 06:50 WIB

Post View : 46

Ketua DPRD Kalsel yang juga Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Supian HK, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas dan Sekretaris Panitia Pemekaran Aspihani Ideris saat menandatangi Surat yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI terkait pemekaran daerah.

Sementara itu, saat mendampigi Ketua DPRD Kalsel, Penasehat Panitia Pemekaran Gambut Raya, Suripno Sumas, menambahkan bahwa usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya telah dikaji secara akademis oleh Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. 

Kajian yang dilaksanakan bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel ini 
menyatakan bahwa 6 (enam) wilayah Kecamatan meliputi Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-aluh dan Beruntung Baru sangat layak menjadi sebuah kabupaten tersendiri yang mandiri.

"Hasil kajian yang dilaksanakan dalam kurun waktu Tahun 2020 menyebutkan 6 Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Banjar itu secara teknokratis memiliki kemampuan untuk mandiri atau berdiri sendiri," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini.

Jadi, ujar Suripno, berdasarkan hasil kajian tersebut persyaratan Daerah Otonomi Baru (DOB) mencakup kemampuan ekonomi, fiskal, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, kewilayahan, pertahanan dan keamanan, sudah dimiliki Kabupaten Gambut Raya.

Lbih lanjut ia menambahkan, pada Tahun 2021 PSKP ULM juga melakukan kajian ilmiah tentang preferensi masyarakat dari 6 Kecamatan, yang berkaitan dengan dukungan masyarakat terhadap rencana pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

"Dan hasilnya, 61 persen mayoritas masyarakat di enam kecamatan menyatakan mendukung rencana pemekarang Kabupaten Gambut Raya," imbuhnya. 

Pada saat yang sama, Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menegaskan, Gambut Raya memang sangat layak dijadikan sebuah kabupaten baru.

"Mengacu UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Gambut Raya, sangat layak untuk menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Banjar," ucapnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, untuk memantapkan langkah termasuk mendapatkan masukan serta arahan dari pemangku kebijakan di tingkat nasional, pihaknya akan mengantarkan surat permohonan untuk audiensi dengan Komisi II DPR RI.

Tujuannya, kata Aspi, adalah untuk memastikan informasi kapan moratorium pemekaran daerah yang selama ini menjadi salah satu kendala utama mewujudkan pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev