Warga perumahan Citraland, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyampaikan protes terkait penggunaan jalan di kawasan perumahan mereka sebagai jalur alternatif oleh kendaraan umum.
Banuaterkini.com, BANJAR - Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan, mengancam keselamatan penghuni, dan merusak privasi yang semestinya menjadi hak penghuni perumahan tersebut.
Fauzan Ramon, salah satu warga Citraland, menyampaikan keluhan bahwa jalan perumahan kerap digunakan sebagai jalur alternatif oleh kendaraan umum, terutama ketika terjadi kemacetan di jalan utama.
“Jalan di lingkungan perumahan kami itu seharusnya hanya untuk warga, tetapi kini berubah menjadi jalan umum. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan warga,” kata Fauzan seperti dikutip dari Banuaterkini.com, Selasa (21/11/2024).
Fauzan yang dikenal sebagai pengacara kondang ini juga menyebut bahwa langkah pengelola perumahan dan pemerintah belum terlihat jelas dalam menangani persoalan ini.
"Warga berharap ada tindakan tegas untuk mengatur akses masuk kendaraan yang bukan milik penghuni," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menjelaskan bahwa kawasan Citraland berada pada jalur nasional.
Sehingga, kata dia, analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan pengelolaan lalu lintasnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Dalam hal ini, tugas tersebut dipegang oleh Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Selatan.