Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim memastikan dirinya bersama koleganya di parlemen untuk tetap berkomitmen mendorong terwujudnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Komitmen tersebut dibuktikan dengan mengajak sejumlah tok oh masyarakat yang tergabung dalam Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya untuk membahas berbagai persiapan dan pemenuhan persyaratan pemekaran.
Kegiatan yang digelar di Kantor DPD RI perwakilan Kalimantan Selatan Jalan Gatot Subroto III No 10A, Banjarmasin, pada Jumat (29/03/2024) pagi itu dihadiri tokoh inisiator dan pemekaran Kabupaten Gambut Raya seperti Anggot DPRD Kalsel H Suripno Sumas, Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Yunani, Konsultan dan Akademisi, MS Shiddiq, Aktivis dan Advokat Aspihani Ideris serta sejumlah tokoh lainnya.
Menurut Abdurrahman Bahasyim yang akrab disapa Habib Banua, dirinya sengaja mengundang para tokoh penggagas dan panitia pemekaran Kabupaten Gambut Raya untuk memastikan sudah sejauhmana kesiapan persyaratan administratif maupun teknis pemekaran DOB Gambut Raya.
Dia katakan, meski masa jabatannya hanya tinggal sekitar 7 bulan lagi, dirinya berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal terwujudnya rencana pemekaran DOB Gambut Raya.
“Sisa jabatan saya lebih kurang 7 bulan ini akan saya pergunakan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan terbentuknya DOB Kabupaten Gambut Raya. Insya Allah saya istiqamah,” kata Habib Banua kepada wartawan usai pertemuan, Jumat (29/03/2024).
Dijelaskannya, sebagai wakil daerah di DPD RI, dirinya punya kewajiban moral untuk mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan, termasuk usulan DOB Gambut Raya.
Pasalnya, ujar Habib Banua, pemekaran meskipun banyak yang mempertanyakan urgensinya, dirinya meyakini pemekaran Kabupaten Gambut Raya, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Habib Banua mengharapkan, setelah pertemuan tersebut panitia pemekaran akan segera memenuhi kelengkapan persyaratan pemekaran DOB Gambut Raya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.