Sederhanakan Birokrasi dan Cegah Korupsi ASN, Pemprov Kaltim Lakukan Tiga Langkah Ini

Banuaterkini.com - Rabu, 15 Juni 2022 | 17:02 WIB

Post View : 3


Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan, saat membuka sosialsiasi Peraturan Menteri PAN dan RB No. 7 Tahun 2022 di Samarinda. Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Ariel S/M/DQ

Untuk mempersulit dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di kalangan aparat sipil negara (ASN), maka perlu dilakukan pemangkasan dan penyederhanaan birokrasi. 

Samarinda, Banuaterkini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk pro aktif dalam upaya meminimalisir terjadinya tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan tiga langkah penyederhanaan birokrasi.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB)  Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Tujuan Permen ini adalah untuk mengidentifikasi dini area rawan korupsi dan mempersulit oknum ASN melakukan tindakan korupsi.

"(Tujuan SE) ini untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dan untuk memastikan setiap instansi pemerintah melakukan mitigasi risiko korupsi yang ada di lingkungan instansinya," seperti dikutip dari Permen Nomor 7 tahun 2022.

Berupaya mengikuti arahan Kemenan-RB, maka Pemprov Kaltim melakukan penyederhanaan birokrasi atau jabatan bagi ASN, khususnya pejabat administrator maupun pengawas.

Untuk menyukseskan pelaksanaan itu, Pemprov Kaltim melakukan tiga langkah, yaitu pertama melakukan perubahan struktur organisasi, kedua menyederhanakan jabatan dan ketiga menyederhanakan sistem kerja birokrasi tersebut.

"Sebab itu, saat ini Pemprov Kaltim konsentrasi melakukan sosialisasi dan pelaksanaan penyederhanaan tersebut. Jadi, ada tiga tahapan yang kita lakukan, agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini," ucap Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim H Muhammad Kurniawan, saat membuka sosialisasi  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang digelar Biro Organisasi Setprov Kaltim, Kamis (09/06/22) lalu.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev