RANS303 INDOSEVEN RANS303

Home » Kolom

Menjadi Polisi Jujur

Redaksi - Jumat, 1 Juli 2022 | 08:32 WIB

Post View : 8

Semuanya itu, untuk menjadi Polisi Jujur bisa terwujud bilamana dalam diri setiap insan Polisi tumbuh dengan sadar keinsyafan dan motivasi menjadi Polisi adalah panggilan jiwa untuk mengabdi sebagai "Bayangkara" Negara, bukan mencari kekayaan atau untuk menjadi kaya melalui penyalahgunaan kewenangannya.

Sementara itu, harus dihindari adanya sikap “ Polisi patung dan Polisi Tidur" yang secara filosofis - mengandung makna sebagai Polisi yg pasif, kaku, serba normatif ataupun berpijak pada asas legalitas secara rijid tanpa perduli sikon dan masalah yang dihadapi, serba tertutup, dan tdk akuntabel dlm pelaksanaan tugas-wewenangnya.

Ketiga, dalam rangka membangun Polisi Jujur, bukan Polisi Patung atau Polisi Tidur, menjadi sangat penting untuk mengintensifkan pelaksanaan kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dengan konsep Polri yg "Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi yang Berkeadilan (Presisi).

Konsep tersebut mengandung makna bahwa Polri harus mampu mengantisipasi, mempredik, sekaligus menjawab perubahan dan tantangan yang dihadapi sebagai akibat dari dinamika masyarakat, perubahan global, akibat yg ditimbulkan dari kemajuan IT serta mampu bertanggung jawab,transparan, dan peka terhadap rasa keadilan masyarakat dalam pelaksanaan tugas-wewenang Polri.

Konsep Presisi ini agar "membumi" dari Atas sampai ke level Polsek (sebagai ujung tombak, wajah, dan etalase citra Polri), selain membutuhkan waktu sosialisasi secara kontinyu, juga harus disertai semacam 'Buku Saku/Buku Pintar" yang menterjemahkan konsep Presisi, sehingga mudah dipahami dan dimengerti oleh anggota Polri pada umumnya dan terutama oleh anggota Polri yang ada di level Polsek.

Keempat, Mengintesifkan Reward/pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan Punishment/hukuman kepada anggota yang mencoreng nama baik dan merugikan Institusi Polri.
Bahwa ungkapan Kapolri Listyo : "Ikan busuk mulai dari Kepala (Rotte vis vanaf de Kop)” harus dilaksanakan secara konsisten dan sungguh-sungguh. Kebijakan “potong kepala” atau pencopotan jabatan Kepala Satuan yang membiarkan atau tidak berani menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran atau “pecat polisi nakal”(dibidang Pembinaan maupun Operasional).

Kelima, Dibuka jalur komunikasi seluas luasnya utk masukan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan perilaku anggota yang membebani dan meresahkan masyarakat, juga sebaliknya masukan positif harus dijadikan salah satu aspek pemberian reward kepada anggota yang bersangkutan

Keenam, Lakukan evaluasi berkala (triwulan) terhadap kinerja kesatuan dan anggota. Mabes Polri dan jajarannya harus konsekuen dan konsisten untuk menerapkan azas reward and punishment.

Ketujuh, Kesejahteraan anggota terutama yg bertugas di garda pelayanan dan penegakan hukum perlu mendapatkan perhatian, setidaknya penggajian anggota Polri bisa/diusulkan setara dengan gaji petugas pajak, bank atau KPK.

Kedelapan, Penekanan dan pengawasan kepada Kasatwil atas kinerja dan kiprah anggota dilapangan dengan menggunakan media formal dan informal utk mendapatkan masukan dari masyarakat

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev