Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Masa Tenang, Ini Sanksi Pidananya

Redaksi - Senin, 12 Februari 2024 | 21:13 WIB

Post View : 16

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/02/2024). Foto: BANUATERKINI/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Lolly juga mengungkapkan para politisi bahwa kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan termasuk masa tenang akan dijatuhi sanksi pidana.

Ia menjelaskan, hal tersebut termaktub dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi intinya masa tenang masa tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi," tegas Lolly.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. (Antara). 

Laporan: Ariel Subarkah

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  KPK Amankan Uang Tunai Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi di Kalsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev