Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
Dalam menerima pangkat ini, seseorang perlu memenuhi kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah yang sama adalah:
Lalu, siapakah yang berhak memberikan pangkat Tituler? Dalam Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pangkat ini diberikan oleh Kepala Staf Angkatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Berdasarkan catatan, sebenarnya selain Deddy Corbuzier, ada beberapa tokoh lain di luar militer telah menerima pangkat Tituler ini. Dikutip dari detikJatim, ini sederet nama penerima pangkat tituler TNI Angkatan Darat, yaitu Paku Alam VI, Paku Alam VII, Paku Alam VIII, Mangkunegara VII, dan Mangkunegara VIII.
Ada lagi Nugroho Notosusanto, Soerjadi Soerjadarma, Pakubuwana X, Pakubuwana XII, Hamengkubuwana VIII,
Hamengkubuwana IX, Kolonel TNI (Tit.) Melanchton Sirega, Kiyai Haji Darip Klender, Teungku Muhammad Daud Beureu'eh, Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996), Teuku Nyak Arif dan Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier).
Sementara penerima pangkat tituler Jenderal Bintang Lima yang Hanya Ada 3 di Indonesia dari TNI Angkatan Udara, yaitu Letkol TNI (Tit.) Vira Nugraha Parantha Soemakno (2012), Letkol TNI (Tit.) Dody Darmawan (2012) dan Letkol TNI (Tit.) Ludwig Bayu, S.E., M.M. (2019).