Editor: DR MDQ
Kalangan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Riviews (JR) yang mereka ajukan hanya menjadikan MK corong Pemerintah.
Jakarta, Banuaterkini.com - Selain itu, ditolaknya JR yang diajukan Tim Advokasi UU Minerba menegaskan seolah memperkokoh kepentingan oligarki tambang sekaligus menghancurkan keselamatan rakyat.
Dikatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Judicial Review UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sangat mengecewakan pemohon dan juga publik.
"MK juga mengabaikan hak konstitusi rakyat atas keselamatan hidup dan lingkungan yang sehat," ujar Tim Advokasi UU Minerba, Lasma Natalia, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Kamis (29/09/2022).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (29/09/2022), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak tiga dari empat pokok permohonan Judicial Review UU Minerba,
Pertama, menjauhnya akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan akibat penarikan kewenangan pertambangan pemerintah daerah ke pusat;
Kedua, potensi pengkriminalan masyarakat penolak tambang oleh Pasal 162 UU Minerba dan ketiga, jaminan perpanjangan otomatis bagi KK dan PKP2B.
Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari pokok perkara terkait jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang yang diberikan pada pemegang WIUP, WIUPK, dan WPR, dengan memberikan penafsiran “sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.