RANS303 INDOSEVEN RANS303

MK Tolak JR UU Minerba, Aktivis Lingkungan: Putusan MK Untungkan Oligarki  

Redaksi - Kamis, 29 September 2022 | 22:37 WIB

Post View : 55

Salah satu dampak kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat di sekitar tambang batuara di Kalimantan Selatan @BANUATERKINI/Diq

Mencermati pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tersebut, terlihat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi lebih banyak menggunakan dalil yang diajukan oleh Pemerintah sebagai pembelaan, termasuk pada dalil yang dikabulkan sebagian.

Sebaliknya, Majelis Hakim justru mengabaikan argumentasi pemenuhan hak partisipasi masyarakat dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Para aktivis menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi ini jelas bertentangan dengan komitmen iklim negara untuk transisi energi dan sebaliknya memberikan ruang pada oligarki perusak lingkungan untuk mengeruk lebih banyak cuan dan menyebabkan kerusakan.

Dalam permohonan terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU Minerba yang menyebabkan menjauhnya akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan akibat penarikan kewenangan pertambangan pemerintah daerah ke pusat, pertimbangan Mahkamah Konstitusi berfokus pada pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah yang bukan menjadi inti permohonan.

Mahkamah Konstitusi justru tidak mempertimbangkan argumentasi akses masyarakat atas layanan publik dan gagal melihat kenyataan yang sudah terjadi di masyarakat pasca berlakunya UU Minerba.

Saat ini, masyarakat kesulitan mengadukan perusahaan tambang yang merusak wilayah mereka karena harus mengadu ke pemerintah pusat.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini mengkhianati agenda reformasi karena salah satu hal penting yang dihasilkan reformasi yakni mendekatkan warga dengan pemerintah melalui pemerintah daerah. Ketika kewenangan daerah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat, ini kemunduran karena mengabaikan prinsip otonomi daerah. Akibatnya nasib masyarakat di sekitar industri ekstraktif pertambangan yang dikorbankan,” tutur Ali Akbar, juru bicara #BersihkanIndonesia dari Kanopi Bengkulu.

Apa yang terjadi di Trenggalek itu seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Di sana, bupati sudah mengirimkan surat untuk mencabut pertambangan emas, lalu Wakil Gubernur Jawa Timur mendukung surat tersebut.

Jadi dua pejabat daerah sudah berkirim surat untuk pencabutan izin, tapi pemerintah pusat tidak membatalkan izin yang dikeluarkan,  ujar Rere Jambore Christanto dari WALHI.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga gagal untuk melihat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara holistik.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev