Namun masalahnya, kenapa masih ada masyarakat yang menolak pertambangan yang dikriminalisasi menggunakan pasal tersebut. Ini namanya pembungkaman terhadap masyarakat.
"Apabila uji undang-undang ini dinyatakan prematur karena Pasal 162 yang diubah oleh UU Cipta Kerja itu dibekukan, seharusnya aparat kepolisian dan pemerintah tidak boleh menggunakan Pasal 162 tersebut untuk mengkriminalisasi warga yang menolak tambang dan negara harus konsisten atas hal ini,” pungkas Judianto Simanjuntak.